KPK Geledah Kantor Dinas Perumahan Kota Madiun, Sita Dokumen

2 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Madiun pada Selasa (27/1).

Upaya paksa itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun yang menjerat Wali Kota Maidi.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara Madiun, tim melakukan giat penggeledahan pada hari Selasa 27 Januari 2026, di Kantor Dinas PERKIM Pemkot Madiun," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (28/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan atas surat dan dokumen antara lain yang terkait dengan pengadaan, pekerjaan fisik, serta CSR.

"Selain itu, penyidik juga mengamankan beberapa barang bukti elektronik," kata Budi.

"Selanjutnya penyidik akan mengekstrak dan menganalisis sejumlah barang bukti yang disita tersebut," sambungnya.

Sebelum ini, tepatnya pada Kamis (22/1), KPK menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun dan menyita sejumlah uang tunai.

KPK juga sudah menggeledah rumah kediaman Maidi dan orang kepercayaannya bernama Rochim Ruhdiyanto pada Rabu, 21 Januari 2026.

Penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti diduga terkait kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

KPK menangkap Maidi bersama 8 orang lainnya yang terdiri dari ASN Kota Madiun dan pihak swasta.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, KPKjuga menemukan dan menyita barang bukti uang tunai sejumlah Rp550 juta. Selain itu, dari OTT ini juga, KPK menemukan adanya dugaan korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.

Selanjutnya pada Juni 2025, Maidi juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta. Uang tersebut diterima oleh Pemilik atau Direktur CV Mutiara Agung Sri Kayatin dari pihak developer PT HB, yang selanjutnya disalurkan kepada Maidi melalui perantara Rochim Ruhdiyanto dalam dua kali transfer rekening.

Selain Maidi dan Rochim Ruhdiyanto, KPK juga memproses hukum Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.

Para tersangka sudah ditahan KPK untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

(ryn/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Asia Sport| Info Olahraga | Daily News | |