
PT Agrinas Palma Nusantara mendapatkan limpahan kawasan hutan berupa lahan sawit hasil penguasaan kembali oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung seluas 216.997 hektar. Sebelumnya, pada Senin (10/03) Kejaksaan Agung RI juga telah menyerahkan 221.868,42 hektar ke BUMN tersebut.
“Semoga aset ini bisa dikelola secara baik sehingga memberikan manfaat optimal untuk masyarakat dan negara,” tutur Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI, Rabu (26/3/2025).
Sebelumnya, Kejagung menyerahkan kawasan hutan hasil penguasaan kembali oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada sejumlah Kementerian, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertahanan, Kepala BPKP dan Instansi terkait.
Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah melaporkan, per 23 Maret 2025 pihaknya telah melakukan pendataan dan verifikasi terhadap objek pengawasan hutan yang akan dilakukan penguasaan kembali. Diketahui, sejumlah hutan dikuasai oleh perusahaan dan kelompok masyarakat tertentu tanpa izin atau illegal.
Febrie memaparkan, dari target penguasaan yang seluas 1.177.194,34 hektare, luas lahan yang telah dilakukan verifikasi lapangan seluas 467.136,72 hektare. Sedangkan luas lahan yang telah dilakukan verifikasi 710.057,62 hektare. Sementara luas lahan yang telah dilakukan penguasaan kembali seluas 1.001.674,14 hektare.
“Ini kita kuasai tersebar di 9 provinsi 64 kabupaten dan terdiri dari 369 perusahaan,” ujarnya dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Rabu (26/3).
Ia melanjutkan lebih jauh, luas lahan yang telah diserahkan pada tahap I kepada PT Agrinas Palma seluas 221.868,421 hektare yang sebelumnya dikuasi oleh Duta Palma Grup. Sementara luas lahan yang siap diserahkan kepada PT Agrinas Palma seluas 216.997,75 hektare yang terdiri dari 109 perusahaan.
“Capaian dan keberhasilan ini tentunya tidak terlepas dari berbagai kendala yang dihadapi. Hingga saat ini setidaknya telah terdapat berbagai kendala yang harus kita upayakan untuk segera dapat kita tuntaskan,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, ada beberapa masalah hukum yang terus dilakukan identifikasi dan penyelesaiannya memerlukan pihak terkait. Misalnya, saja beberapa aset yang telah dikuasai masih memiliki tanggungan hutang dari pihak perbankan.
“Ini sedang kita upayakan dengan Kementerian BUMN,” ucapnya.
Harapannya, jangan sampai kendala menjadi hambatan yang berarti. Sehingga dibutuhkan sinergi dengan pihak terkait baik Kementerian atau Lembaga negara untuk mencapai target penguasaan lahan negara yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.