Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan pihaknya langsung menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rutan KPK.
"Kebanyakan menanyakan kenapa di KPK? Nah, kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya kasus besar ya," kata Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Kejagung, Jumat (24/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karenanya, kata Rudi, pihaknya memandang Febrie memerlukan perlindungan untuk proses akuntabilitas, transparansi. Selain itu, pihaknya juga bersinergi dengan KPK dalam penanganan perkara ini.
"Oleh karenanya untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan, mohon maaf mungkin lebih nyaman karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar kita ketahui," ujarnya.
"Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana. Dan itu sangat masuk akal," kata Rudi menambahkan.
Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia merasa dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Korps Adhyaksa.
Febrie mengatakan dirinya sempat berdiwkusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi. Menurut dia, belum cukup alasan untuk melakukan penahanan terhadap dirinya.
Febrie menyebut bahwa seharusnya alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu. Selain itu, kata dia, harus dilakukan ekspose berulang kali sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi, makasih ya," ucap dia.
(dis/fra)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
1















































