Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
"Penetapan tersangka terhadap SKN (selaku pegawai pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya) dan MT (selaku pegawai pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktoral Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Periode 2023 sampai 2025," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma dalam keterangannya, Kamis (25/6).
Dapot membeberkan dalam perkara ini kedua tersangka berperan secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar rupiah," ucap Dapot.
Dalam perkara ini, SKN dan MT dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK.
"Terhadap para tersangka dilakukan penahanan ini dilakukan sejak hari ini Kamis, 25 Juni 2026 sampai dua puluh hari ke depan di mana ketiganya ditahan di Rutan Kelas I Cipinang," tutur Dapot.
Dapot menyebut penyidik masih terus melakukan pengumpulan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak lainnya baik dari Kementerian PU, BUMN maupun swasta.
"Saat ini Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara," ujarnya.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta juga telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian PU.
Mereka yakni Direktur Jendral Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Dwi Purwantoro dan YRW selaku mantan Plt Direktur Irigasi dan Rawa pada Direktorat Jendral Sumber Daya Air periode Juli 2025 sampai dengan Januari 2026.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau suap dan/atau gratifikasi dan/atau penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek pada Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum.
Kemudian RS selaku Sekretaris Dirjen Cipta Karya, AS selaku PPK, RW selaku Direktur CV TAS/Penyedia Jasa pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya serta JSR selaku Direktur PT BKS.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan anggaran belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya pada Kementerian PU periode 2023 sampai 2025.
(dis/kid)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
1

















































