Kemendikdasmen: Beli Masker Bisa Pakai Dana BOS di Wilayah Karhutla

6 hours ago 9

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan aturan terkait tata cara penyelenggaraan layanan pendidikan di wilayah yang terdampak asap Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan yang diterbitkan pada Jumat (28/8).

Dalam edaran itu, pemerintah salah satunya memberi lampu hijau bagi kepala sekolah untuk mengalokasikan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk membeli perlengkapan terkait mitigasi karhutla.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan dapat digunakan antara lain untuk pengadaan masker, penjernih udara (air purifier) dan kipas, bahan penutup ventilasi, penggandaan modul pembelajaran luring, dan dukungan pembelajaran jarak jauh," dikutip dari edaran, Minggu (30/8).

Edaran itu juga mengatur moda pembelajaran dan protokol layanan pendidikan berdasar Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) harian.

Kualitas udara dipantau sedikitnya dua kali sehari, yakni sebelum kegiatan pembelajaran dimulai dan pada pertengahan hari.

Untuk ISPU 1-50 atau kategori baik, pembelajaran tetap dilakukan secara tatap muka penuh.

Pada ISPU 51-100 atau kategori sedang, pembelajaran juga masih tatap muka, tetapi aktivitas luar ruangan seperti upacara, olahraga, dan ekstrakurikuler dibatasi atau dipindahkan ke dalam ruangan.

Ketika ISPU mencapai 101-200 atau kategori tidak sehat, pembelajaran tatap muka dilakukan secara terbatas.

PJJ diberlakukan bagi kelompok rentan, termasuk peserta didik PAUD, SD kelas 1 sampai 3, SLB, dan siswa dengan penyakit penyerta.

Sedangkan pada ISPU 201-300 atau sangat tidak sehat, sekolah wajib menghentikan sementara pembelajaran tatap muka dan beralih ke PJJ. PJJ dapat dilakukan secara daring maupun luring sesuai kondisi.

Pada kategori ISPU di atas 300 atau kategori berbahaya, pembelajaran jarak jauh dilakukan. Selain itu, seluruh kegiatan berkumpul di satuan pendidikan dihentikan dan prioritas evakuasi serta perlindungan kesehatan.

(yoa/dal)

placeholder

Read Entire Article
Asia Sport| Info Olahraga | Daily News | |