Jakarta, CNN Indonesia --
Selebritas Vicky Prasetyo akhrinya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan uang. Adapun pemeriksaan yang dijalani Vicky berlangsung sekitar lima jam pada Jumat (28/8) lalu.
Vicky datang didampingi kuasa hukumnya, Agustinus Nahak. Selama pemeriksaan, penyidik disebut mengajukan puluhan pertanyaan untuk mengklarifikasi duduk perkara yang menjerat namanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Sabtu (29/8), Agustinus memerinci ada 26 pertanyaan yang diajukan kepada kliennya selama masa pemeriksaan.
"Bang Vicky diperiksa ada 26 pertanyaan terkait perkara yang sementara dihadapi dan dilaporkan. Artinya sampai hari ini tidak pernah tadi dia menyampaikan bahwa dia belum pernah menerima sepeser pun dari hasil itu," kata Agustinus seperti dilansir Detikhot pada Minggu (30/8).
Agustinus mengatakan kliennya kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan penyidik dengan jujur. Ia menyebut, materi klarifikasi yang diajukan sejauh ini masih bersifat normatif dan belum mengarah pada hal-hal yang memberatkan Vicky.
"Vicky diminta klarifikasi soal laporan LP itu, semuanya tentunya masih datar dan belum ada hal-hal yang dianggap merugikan atau memberatkan, tidak ada," ujar Agustinus.
Pihak kuasa hukum Vicky juga meluruskan soal simpang siur kabar status hukum sang artis yang kerap mendapat julukan Gladiator tersebut. Agustinus mengatakan, hingga kini Vicky masih berstatus saksi terlapor, bukan tersangka seperti yang beredar di media sosial.
"Statusnya dipanggil sebagai klarifikasi saja soal laporan, sebagai saksi. Berita bahwa Vicky sebagai tersangka itu berita hoaks, itu tidak benar," ucap Agustinus.
Usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Vicky disebut langsung bergegas pergi karena memiliki agenda lain. Menurut Agustinus, kepergian cepat itu bukan karena menghindar, melainkan lantaran sudah ada keperluan bertemu klien.
"Vicky pemeriksaan kurang lebih lima jam. Lancar, sangat lancar. Kepergian Vicky yang buru-buru karena dia ada kepentingan mau bertemu klien juga," kata Agustinus.
Sebelumnya, Vicky Prasetyo dilaporkan ke Polda Metro Jaya dalam dua kasus yang berbeda. Laporan pertama diajukan oleh pelapor berinisial RAS. Dalam perkara tersebut, Vicky dilaporkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Adapun laporan kedua diterima Polda Metro Jaya pada Juli 2026. Laporan tersebut diajukan oleh pelapor berinisial TA dengan dugaan tindak pidana yang sama, yakni penipuan dan atau penggelapan uang.
(rti)

7 hours ago
9
















































