Jombang, CNN Indonesia --
Situasi di sekitar arena Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, ricuh, Minggu (30/8).
Puluhan orang memaksa masuk ke arena utama sidang pleno muktamar tersebut dan meminta ditemui oleh panitia muktamar.
Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, massa yang mengatasnamakan dirinya Nahdliyin Muda Indonesia lebih dulu bergerak dari sisi barat GSG. Mereka tiba secara bergerombol dan merangsek akses masuk arena, sambil berorasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan menghalangi kami untuk ketemu dengan ketua panitia, kami punya hak untuk menyampaikan aspirasi," kata salah satu orang melalui pengeras suara.
Sementara sejumlah petugas gabungan dari Barisan Ansor Serbaguna (Banser), Satuan Inspeksi Tanggap Pengamanan (SIGAP) dan Pagar Nusa yang berjaga, berhasil dijebol oleh massa.
Aksi saling dorong sempat terjadi. Karena hal itu, salah satu photobooth backdrop triplek bertema Muktamar ke-35 NU yang berada tepat di halaman GSG jadi rusak. Sejumlah perangkat komputer untuk absensi digital di pintu masuk arena juga sempat terdorong, hingga harus dievakuasi ke tempat lain.
Dalam tuntutannya, massa mendesak panitia menghentikan penggunaan Peraturan Perkumpulan (Perkum) yang dianggap berpotensi menggugurkan pencalonan sejumlah kandidat Ketua Umum PBNU.
Koordinator aksi, Fathoni, menilai Perkum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Syarat Menjadi Fungsionaris Pengurus NU berpotensi digunakan secara diskriminatif dalam proses pencalonan Ketua Umum PBNU.
Perkum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Syarat Menjadi Fungsionaris Pengurus NU, Pasal 13 ayat (2) huruf c, menyebut calon Ketua Umum PBNU harus 'tidak menjabat sebagai pengurus partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam waktu 1 (satu) tahun terakhir.'
Menurutnya, aturan tersebut bisa mengeliminasi kader partai politik tertentu dari bursa Ketua Umum PBNU.
"Ketentuan masa idah politik satu tahun dan sanksi organisasi dibahas kembali sehingga mengeliminir beberapa kader-kader terbaik menjadi calon Ketua Umum PBNU," tegasnya.
Massa menilai Perkum seharusnya menjadi instrumen untuk menata organisasi, bukan digunakan sebagai alat politik untuk menghambat kandidat tertentu. Mereka juga mempertanyakan proses pembahasan dan penerapan aturan tersebut dalam Muktamar ke-35 NU.
Dalam aksi tersebut, Nahdliyin Muda Indonesia menyampaikan tujuh tuntutan kepada panitia dan jajaran PBNU. Pertama, mereka menolak penggunaan Perkum sebagai alat untuk menghalangi pencalonan secara sepihak dan diskriminatif.
Kedua, massa meminta Perkum dikembalikan pada fungsi awalnya sebagai instrumen penataan organisasi, bukan jadi alat untuk menyingkirkan calon tertentu.
Ketiga, mereka mendesak panitia dan jajaran PBNU menerapkan seluruh aturan secara adil, terbuka, konsisten, serta tidak berlaku surut maupun ditafsirkan berdasarkan kepentingan kelompok tertentu.
Keempat, massa menuntut adanya penjelasan resmi sekaligus ruang klarifikasi yang setara bagi tokoh tertentu mengenai kelayakan pencalonan.
Kelima, mereka menegaskan kedaulatan tertinggi organisasi berada di tangan muktamirin. Karena itu, hak PWNU, PCNU, dan PCI NU dalam menentukan calon terbaik tidak boleh dibatasi melalui rekayasa administratif.
Keenam, massa mengajak para kiai, ulama, dan seluruh peserta Muktamar menjaga marwah jam'iyah dengan memastikan kontestasi berlangsung jujur, bermartabat, serta berpedoman pada AD/ART dan nilai-nilai keadilan.
Ketujuh, Nahdliyin Muda menyerukan seluruh warga NU, khususnya generasi muda, mengawal jalannya Muktamar secara kritis, damai, dan konstitusional.
Hingga kini, puluhan massa masih bertahan di halaman GSG. Sementara sidang pleno pemilihan dan penetapan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) tak kunjung dimulai.
(frd/gil)

5 hours ago
8
















































