KPK Ungkap Korupsi Izin Tinggal WNA di Imigrasi Masih Terjadi Usai OTT

3 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan praktik penerimaan uang dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) oleh oknum-oknum di Direktorat Jenderal Imigrasi masih terus dilakukan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Juni lalu.

"Jadi, pasca terjadinya peristiwa tertangkap tangan, KPK menduga bahwa praktik-praktik penerimaan uang yang dilakukan oleh para oknum di Imigrasi ini masih terus dilakukan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (2/9).

Melihat praktik tersebut, Budi menjelaskan penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor imigrasi dan menyita barang bukti diduga berkaitan dengan perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya, meskipun penyidikan ini sudah berproses di KPK, masih ada oknum-oknum yang tetap ada tarif untuk approval layanan keimigrasian di tingkat-tingkat Kanim, sehingga pada tahap penyidikan tersebut KPK kemudian melakukan kegiatan pengeledahan di sejumlah Kanim yang diduga masih melangsungkan praktik serupa," tutur Budi.

"Tapi, ada juga Kanim-kanim yang memang sudah tidak melakukan hal itu yang kemudian pada tahap penyidikan ini penyidik melakukan penyitaan. Misalnya yang dilakukan tempo hari di Bali, dugaan yang disita ini adalah dugaan uang yang memang diterima sebelumnya," terang dia.

Pada Jumat, 28 Agustus 2026 kemarin, KPK sudah melakukan penyitaan terhadap uang senilai Rp6 miliar lebih saat memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R Haryo Sakti dan sejumlah saksi lainnya di Polresta Denpasar.

Sementara pada awal Agustus lalu, KPK menggeledah ruang kerja Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Selatan, Winarko, dan menemukan uang sejumlah Sin$8.500. KPK akan mengonfirmasi ini kepada Winarko.

Selain kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, penyidik juga menggeledah kantor ImigrasiKelas I Non TPI Jakarta Pusat.

Di tempat ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga memiliki keterkaitan dengan konstruksi perkara yang sedang ditangani.

Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menggeledah kantor biro jasa di Bali dan menyita dokumen dan BBE diduga terkait dengan perkara.

Selain itu, tepatnya pada 17-19 Juni 2026, penyidik juga sudah menggeledah kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, kantor PT Visa Empat Bali, serta CV Visa Agung Bali Teratai Promanende.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah BBE dan dokumen.

Sebanyak delapan orang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini.

Mereka ialah mantan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

Kemudian Kakanim Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.

Mereka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) tanggal 2-3 Juni 2026. Saat itu, KPK menangkap 18 orang di mana satu di antaranya menyerahkan diri yakni Silmy Karim.

KPK turut menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait ataupun yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi senilai total mencapai Rp17,5 miliar dalam berbagai jenis barang bukti.

Seperti 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.

(ryn/isn)

placeholder

Read Entire Article
Asia Sport| Info Olahraga | Daily News | |