Surabaya, CNN Indonesia --
Polda Jawa Timur (Jatim) memperkuat langkah pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh wilayah Jawa Timur.
Langkah tersebut adalah tindak lanjut atas Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tanggal 31 Agustus 2026 tentang langkah-langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan seluruh jajaran kantor kepolisian untuk meningkatkan pemetaan dan pemantauan terhadap wilayah yang berdasarkan kondisi dan karakteristik daerah memiliki potensi terjadinya kebakaran hutan maupun lahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polda Jawa Timur bersama seluruh Polres jajaran memperkuat langkah pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi potensi karhutla," kata Jules di Surabaya, Jatim, Rabu (2/9).
"Pemetaan wilayah rawan, patroli terpadu, kesiapan personel dan sarana prasarana serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan terus ditingkatkan," sambungnya.
Jules menuturkan karakteristik wilayah di Jatim berbeda-beda sehingga langkah pencegahan dan penanganan akan disesuaikan dengan kondisi serta tingkat kerawanan masing-masing daerah.
Dia bilang pemetaan dan patroli antara lain diarahkan ke kawasan hutan, perkebunan, lahan pertanian, maupun area lain yang berdasarkan hasil pemetaan dan kondisi lapangan memiliki potensi kebakaran.
Dalam pelaksanaannya, Polda Jatim dan jajaran turut memperkuat koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pemerintah kabupaten/kota, BPBD, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, TNI, Perhutani, pengelola kawasan hutan dan perkebunan, serta pemangku kepentingan terkait lainnya.
Selain patroli terpadu, jajaran kepolisian juga meningkatkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), melakukan pengecekan kesiapan personel dan sarana prasarana, serta mengoptimalkan edukasi dan imbauan kepada masyarakat.
Peran Bhabinkamtibmas turut dioptimalkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama yang berada di sekitar kawasan hutan, perkebunan, maupun lahan yang berpotensi terbakar.
"Yang paling penting adalah mencegah sebelum terjadi kebakaran. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar yang bertentangan dengan ketentuan, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan karhutla," jelas Jules.
Kesiapsiagaan personel dan sarana prasarana penanggulangan kebakaran juga terus diperkuat agar apabila ditemukan titik api, penanganan dapat dilakukan secara cepat dan terpadu bersama instansi terkait.
Jules menegaskan upaya persuasif dan pencegahan tetap menjadi prioritas. Namun jika ditemukan perbuatan pembakaran hutan atau lahan yang memenuhi unsur tindak pidana, maka kepolisian akan melakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pencegahan kami kedepankan melalui edukasi, patroli dan kolaborasi. Namun apabila ditemukan pembakaran hutan atau lahan yang memenuhi unsur tindak pidana, Polri akan melakukan penegakan hukum secara profesional, tegas dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Jules.
Polda Jatim mengajak masyarakat, dunia usaha, pengelola kawasan hutan dan perkebunan, serta seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran.
"Karhutla bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat, aktivitas sosial dan ekonomi serta keselamatan bersama. Karena itu, pencegahannya membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Mari bersama-sama menjaga Jawa Timur dari kebakaran hutan dan lahan," kata Jules.
Karhutla terjadi di sejumlah wilayah di Jatim pada musim kemarau tahun ini. Karhutla terbaru terjadi di kawasan sekitar Ranu Kumbolo di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Karhutla juga sempat terjadi di Kabupaten Magetan pada Rabu (19/8). Lokasi kebakaran di hutan rakyat Desa Mategal itu menghaguskan lahan seluas 8 hektare.
Sebelumnya, Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Keputusan Gubernur No. 100.3.3.3/327/013/2026 tentang Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan dan Kebakaran Hutan dan Lahan di Jawa Timur yang berlaku selama 180 hari, sejak 16 Mei hingga 6 Oktober 2026.
Penetapan itu dilakukan untuk memaksimalkan upaya penanganan bencana hidrometeorologi kering tersebut.
(kid/frd/kid)

3 hours ago
6














































