Jakarta, CNN Indonesia --
Rencana DPR untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset terkesan masih setengah hati. Meski telah masuk agenda legislasi prioritas, DPR dan pemerintah hingga kini belum memulai secara resmi pembahasan RUU tersebut.
Wacana pembahasan RUU Perampasan Aset biasanya menyeruak kembali ketika ada peristiwa pidana korupsi yang bikin heboh, seperti kasus yang baru-baru ini diduga melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Beberapa saat setelah kasus itu mencuat, Komisi III DPR menggelar konferensi pers. Salah satunya menegaskan anggota dewan itu tetap berupaya untuk membahas RUU perampasan aset.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan prioritas di tahun 2026. Dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan," kata Wakil Ketua DPR Saan Mustopa di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (14/7).
Pernyataan itu disampaikan Saan untuk menepis isu sumbang yang menyebut DPR baru saja menolak pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR. Menurut dia, pembahasan RUU tersebut saat ini masih dalam tahap penyerapan aspirasi.
"Perlu kami sampaikan bahwa isu yang beredar di masyarakat itu tidak benar bahwa DPR menolak terkait dengan pembahasan RUU Perampasan Aset," kata politikus NasDem itu.
Jejak panjang perintisan RUU Perampasan Aset
Termasuk masa kepresidenan Prabowo Subianto di periode 2024-2029 ini, wacana RUU Perampasan Aset itu sudah melewati masa tiga presiden dari mulai Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Joko Widodo (Jokow). SBY dan Jokowi menjabat selama dua periode atau masing-masing 10 tahun, yakni periode 2004-2014 dan 2014-2024.
Mengutip dari berbagai sumber, wacana RUU Perampasan Aset ini dapat ditelusuri hingga 2008 lalu. Kemudian upaya pembahasan RUU Perampasan Aset diinisiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada SBY saat menjabat presiden pada 2009 lalu. Setahun setelahnya, pembahasan RUU Perampasan Aset di tingkat pemerintah itu berjalan.
Mengutip dari situs resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), naskah akademis untuk RUU itu kemudian rampung dibuat pada 2012. Naskah akademis berjumlah hampir 200 halaman termasuk daftar pustaka itu disusun tim yang dipimpin Ramelan. Dokumen digital atau pdf dari Naskah Akademis 2012 itu, CNNIndonesia.com akses dari laman resmi BPHN, Rabu (15/7).
RUU Perampasan Aset pertama kali dibahas pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kala itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi inisiator dan memberikannya kepada Presiden SBY pada tahun 2009 untuk dibahas. Draf pertama berhasil disusun pada tahun 2012, tetapi hingga akhir masa kepresidenan SBY hingga Jokowi, RUU ini tidak kunjung ditindaklanjuti untuk dibahas dan digolkan bersama oleh pemerintah dan DPR.
Berkali-kali pula isu RUU perampasan aset itu hangat ketika ada peristiwa--utamanya terkait tindak pidana korupsi--mengejutkan publik. Dan, sudah berkali-kali pula RUU itu masuk rencana prolegnas hingga tahun ini.
Pada masa pemerintahan Jokowi di 2023 lalu, dia mengeluarkan surat presiden (surpres) kepada DPR untuk segera membahas RUU Perampasan Aset. Namun, RUU ini tak kunjung ada pembahasan lanjutan hingga Pemilu 2024 bergulir.
Pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2025, Prabowo yang diundang hadir selaku presiden berpidato soal janji dan dukungannya atas RUU Perampasan Aset. Kala itu dia menegaskan pengesahan RUU itu sejalan dengan janji kampanyenya untuk memberantas korupsi.
RUU tersebut akhirnya perdana masuk Prolegnas Prioritas 2025 yang diusulkan Komisi III DPR dalam rapat evaluasi Prolegnas di Badan Legislasi (Baleg) 9 September 2025. Namun hingga memasuki 2026, RUU Perampasan Aset tak pernah dibahas secara resmi.
RUU itu kemudian diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2026.
Tapi hingga pertengahan tahun ini, publik melihat RUU itu seolah belum tersentuh.
Kekinian, Ketua Komisi III Habiburokhman belum mengungkap kapan pihaknya akan membentuk Panitia Kerja untuk memulai pembahasan itu secara resmi. Dia terakhir mengaku masih akan mengundang akademisi hukum dari berbagai perguruan tinggi hingga praktisi hukum untuk membahas RUU tersebut.
"Semalam diputuskan bahwa kita akan mengundang para akademisi hukum dari seluruh fakultas hukum, dari sebagian besar yang bersedia ya, di seluruh Indonesia. Sama seperti KUHAP. Kalau KUHAP itu kan semua kampus kita undang. Kita akan undang semua akademisi hukum, representasi," kata Habib di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (14/7).
Merespons situasi terkini, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pun mengkritisi iktikad pembuat undang-undang untuk membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset yang pasang surut tersebut. Dia pun mengingatkan janji pembuat undang-undang soal RUU Perampasan Aset yang dibuat pada 2025 lalu.
"Apapun bahwa janji mengesahkan perampasan aset itu kan tahun kemarin, ini sudah mendekat Agustus sudah enggak ada kabarnya lagi. kan gitu, pembahasan selalu begitu, DPR bahas, lalu kena reses, enggak bahas lagi," sindirnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (15/7).
"Terus setelah ramai-ramai ada momentum--kemarin ada korupsi besar--ini dibahas alasannya pakai 'turbo' segala macam. Jadi, saya akhirnya tidak percaya kalau DPR ini serius akan mengesahkan RUU perampasan aset sebelum di-'gethok' beneran, Jadi saya menuntut DPR wujudkan buktinya, segera sahkan," sambungnya.
Dia pun mengingatkan bahwa RUU itu sudah matang dibahas sejak 2008 lalu, tapi kerap ditunda-tunda pembuat undang-undang dengan alasan butuh pengkajian kembali. Dalih tersebut, sambungnya, pada akhirnya mengundang kecurigaan terutama di mata para peneliti dan aktivis antikorupsi.
"Karena RUU ini sudah matang sejak tahun 2008 loh, tinggal mengesahkan aja kok. Justru kalau dibahas-bahas, saya yakin ini pembahasannya untuk mengurangi materi-materi yang mungkin malah membahayakan oknum DPR atau membahayakan siapapun lah di situ," kata dia.
Menurutnya keberadaan UU Perampasan Aset kelak menjadi salah satu senjata ampuh untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia ke depannya.
"Korupsi ini sudah parah, tidak ada cara hebat lagi kalau bukan dengan undang-undang perampasan aset," kata dia.
Baca halaman selanjutnya.
Add
as a preferred source on Google

2 hours ago
2

















































