Tambang Emas Ilegal Hutan Produksi Terbatas Sulut Disetop, 2 Tersangka

4 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menyebut penindakan itu dilakukan usai mendapati laporan adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hutan.

Berbekal informasi tersebut, ia mengatakan tim gabungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama TNI-Polri langsung bergerak ke lokasi. Di sana, kata dia, ditemukan aktivitas pertambangan yang masih berlangsung dengan sejumlah alat berat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat tim tiba, aktivitas pertambangan masih berlangsung. Sebuah ekskavator terlihat sedang mengeruk material di dalam kawasan hutan, sementara sejumlah pekerja berada di sekitar lokasi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (26/7).

Dwi menjelaskan dalam operasi itu pihaknya menangkap total lima orang yakni MAS selaku operator ekskavator, APM sebagai helper, SH selaku penanggung jawab kegiatan, RL selaku pengawas dan NM yang menyiapkan logistik pekerja.

Ia mengatakan dari hasil gelar perkara pihaknya kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni MAS dan SH. Keduanya dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp7,5 miliar.

"Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berperan dalam kegiatan pertambangan ilegal tersebut," tuturnya.

"Satu unit ekskavator yang digunakan sebagai sarana melakukan pertambangan turut diamankan sebagai barang bukti dan dikeluarkan dari kawasan hutan untuk kepentingan penyidikan," imbuhnya.

Dwi mengatakan upaya penegakan hukum ini dilakukan sesuai arahan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni untuk memperkuat perlindungan kawasan hutan guna menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumber daya alam Indonesia.

Ia menambahkan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal tidak hanya bertujuan menghentikan pelanggaran, tetapi juga menjaga fungsi ekologis kawasan hutan dan mencegah kerusakan yang berulang.

"Menjaga kelestarian ekosistem hutan merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, Kementerian Kehutanan terus memperkuat upaya pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas ilegal di kawasan hutan," pungkasnya.

(tfq/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Asia Sport| Info Olahraga | Daily News | |