Vonis Banding: Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Divonis 5 Tahun Bui

8 hours ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi untuk tetap divonis 5 tahun penjara di kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 1 April 2026 yang dimintakan banding tersebut," demikian kutipan Putusan MA mengutip detikcom, Jumat (22/5).

Putusan banding ini diketok pada Rabu (20/5). Hakim banding memerintahkan Nurhadi tetap ditahan untuk menjalani hukuman tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," bunyi putusan banding Nurhadi.

Sebelumnya, Nurhadi divonis 5 tahun penjara. Hakim menyatakan Nurhadi terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (1/4).

Hakim menghukum Nurhadi membayar denda Rp 500 juta. Jika denda tak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Hakim juga menghukum Nurhadi membayar uang pengganti Rp 137.159.183.940 (Rp 137 miliar). Hakim mengatakan harta benda Nurhadi dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Namun, jika tak mencukupi, diganti 3 tahun pidana kurungan.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 137.159.183.940," ujar hakim.

Hakim menyatakan Nurhadi menerima duit dari berbagai pihak yang totalnya Rp 137 miliar. Hakim juga menyatakan ada kenaikan transaksi yang signifikan setelah Rezky menikah dengan putri Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi. Hakim menyatakan Nurhadi juga terbukti melakukan TPPU.

Hakim menyatakan Nurhadi melalui Rezky telah menempatkan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 307.206.571.463 dan USD 50.000 ke rekening-rekening orang lain, membeli tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor.

Hakim juga mempertimbangkan penghasilan sah Nurhadi dari usaha penangkaran sarang burung walet. Hakim menyatakan usaha itu menghasilkan uang senilai Rp66,9 miliar.

Baca berita lengkapnya di sini.

(dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Asia Sport| Info Olahraga | Daily News | |