WALHI Sumut Gugat Intervensi PT TPL, Tuntut Nilai Pemulihan Rp2,6 T

5 hours ago 6

Medan, CNN Indonesia --

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara (Sumut) resmi mendaftarkan gugatan intervensi dalam perkara lingkungan hidup melawan PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Pengadilan Negeri Medan.

Direktur WALHI Sumut, Rianda Purba mengatakan gugatan itu diajukan dalam perkara Nomor 66/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mdn yang sebelumnya telah didaftarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap TPL.

"Gugatan KLH belum cukup mengakomodasi pemulihan ekologis secara menyeluruh, terutama terhadap wilayah terdampak kerusakan lingkungan dan bencana ekologis di kawasan Tapanuli," ujar Rianda, Kamis (21/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam gugatan intervensinya, WALHI menuntut pemulihan kawasan seluas sekitar 28 ribu hektare serta meminta PT TPL membayar biaya pemulihan sebesar Rp2,6 triliun.

"Kami menemukan masih banyak wilayah terdampak yang belum masuk dalam objek gugatan KLH. Kerusakan ekologis di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan DAS Sibundong memiliki dampak luas terhadap ekosistem hingga masyarakat di wilayah hilir," tegasnya.

WALHI mengidentifikasi adanya bukaan lahan di eks konsesi PT TPL di kawasan Tapanuli Utara dan perbatasan Humbang Hasundutan. Luas bukaan lahan itu mencapai sekitar 1.261 hektare di DAS Batang Toru dan sekitar 1.600 hektare di DAS Sibundong.

"Gugatan KLH belum cukup. Karena itu kami masuk sebagai pihak intervensi untuk memperjuangkan pemulihan lingkungan hidup secara menyeluruh," tegas Rianda.

Selain menyoroti dampak ekologis, WALHI juga menilai kerusakan lingkungan telah menyebabkan bencana yang berdampak langsung terhadap masyarakat seperti banjir dan longsor yang terjadi sepanjang akhir 2025 hingga 2026 di kawasan Tapanuli.

"Kami meminta majelis hakim menerima posisi WALHI sebagai penggugat intervensi dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni 2026," ungkapnya.

WALHI juga menyoroti meningkatnya rasa takut masyarakat setiap kali hujan turun di kawasan Tapanuli akibat ancaman longsor dan banjir. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pemulihan ekosistem di wilayah hulu DAS.

"Kalau bicara daerah aliran sungai, bukan hanya badan sungainya. Wilayah penyangga dan hulu juga bagian penting yang menentukan daya dukung lingkungan," ujarnya.

Sementara itu, Manajer Pembelaan Hukum WALHI Nasional Teo Reffelsen mengatakan WALHI memasukkan sejumlah wilayah habitat satwa yang terdampak akibat aktivitas pembukaan lahan.

"Kawasan yang dimaksud mencakup habitat orangutan Tapanuli dan harimau Sumatra di wilayah Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan hingga sebagian Humbang Hasundutan," paparnya.

Dia menegaskan total kawasan yang harus dipulihkan mencapai sekitar 28 ribu hektare. Rinciannya meliputi sekitar 15 ribu hektare habitat orangutan Tapanuli dan sekitar 12 ribu hektare habitat harimau Sumatra.

Menurutnya tuntutan pemulihan yang diajukan KLH masih terlalu kecil untuk menutupi kerusakan ekologis yang terjadi. Sebab angka pemulihan sekitar Rp85 miliar tidak sebanding dengan luas kerusakan kawasan.

"Kerusakan ini tidak hanya berdampak pada ekosistem, tetapi juga masyarakat adat, petani, dan warga di wilayah hilir," ungkap Teo.

Organisasi lingkungan itu juga menyinggung sejarah panjang konflik ekologis PT TPL yang sebelumnya bernama PT Inti Indorayon Utama. Persoalan lingkungan di kawasan Tapanuli telah berlangsung selama puluhan tahun dan meninggalkan dampak sosial maupun ekologis yang besar.

"Kami juga meminta majelis hakim membentuk tim pengawas pemulihan lingkungan apabila PT TPL dinyatakan bersalah. Tim itu harus melibatkan unsur pemerintah, akademisi, masyarakat dan organisasi lingkungan hidup untuk memastikan proses pemulihan berjalan transparan dan tepat sasaran," ungkapnya.

WALHI juga meminta seluruh dana pemulihan lingkungan nantinya dititipkan ke pengadilan dan tidak dikelola pihak lain. Langkah itu penting agar penggunaan dana pemulihan dapat diawasi secara ketat.

Respons Toba Pulp Lestari

Sementara itu, Sordame Purba tim kuasa hukum dari PT TPL mengaku belum mengetahui gugatan intervensi yang diajukan WALHI. Dia pun enggan mengomentari lebih jauh terkait gugatan tersebut.

"Saya belum tahu itu. Karena persidangan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup nanti berlangsung tanggal 3 Juni agendanya pembuktian," ucapnya singkat kepada CNNIndonesia.com.

Sebelumnya, KLH menggugat PT TPL terkait dugaan kerusakan lingkungan yang disebut berkontribusi terhadap banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera Utara. Gugatan tersebut terdaftar sejak Januari 2026 di PN Medan. KLH menggugat PT TPL dengan nilai gugatan mencapai Rp3,8 triliunan rupiah.

Proses gugatan KLH terhadap PT TPL sendiri masih bergulir di Pengadilan Negeri Medan setelah mediasi kedua pihak dinyatakan gagal.

(fnr/ugo)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Asia Sport| Info Olahraga | Daily News | |