4 Wartawan Alami Kekerasan saat Liput Demo di Aceh, Polisi Buka Suara

11 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah jurnalis mengalami dugaan intimidasi dan kekerasan oleh aparat kepolisian saat meliput demonstrasi penolakan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (13/5).

Di tengah situasi ricuh antara massa aksi dan aparat, empat jurnalis dilaporkan mengalami intimidasi, pemaksaan penghapusan dokumentasi liputan, hingga perampasan alat kerja.

Salah satu korban adalah jurnalis Kontributor CNN Indonesia, Dani Randi. Dani mengalami intimidasi saat berupaya menyelamatkan diri dari pusat kericuhan di kawasan kantor gubernur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika aparat memukul mundur massa, Dani berlari ke area rubanah Gedung Serbaguna Balee Meuseuraya Aceh (BMA), yang berada di seberang Kantor Gubernur Aceh.

Di lokasi perlindungan sementara tersebut, Dani berusaha menulis laporan perkembangan aksi menggunakan tablet karena baterai telepon genggamnya habis.

Namun beberapa menit kemudian, sejumlah aparat berpakaian preman memasuki area rubanah untuk menyisir warga yang berlindung.

Dani mengaku langsung menunjukkan kartu identitas pers dan menjelaskan dirinya sedang bertugas sebagai jurnalis. Namun, ia menyebut penjelasan itu diabaikan.

"Dari pengakuan Dani, aparat kemudian berupaya merampas tablet dan telepon genggam miliknya. Dalam kondisi mata perih akibat gas air mata, Dani mengaku kesulitan mengenali wajah para aparat yang mengerumuninya," kata Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh, Rino Abonita dalam keterangannya, Kamis (14/5).

Alat kerjanya akhirnya dikembalikan setelah salah seorang aparat mengenali Dani sebagai jurnalis. Meski begitu, Dani mengaku tetap dipaksa menghapus foto dan video hasil liputannya tapi dia enggan menghapus. Sehingga ia disuruh balik keluar gedung BMA oleh aparat.

Selain Dani, 3 Jurnalis lainnya yaitu Hulwa Dzakira dari Waspada.id, Helena dari RMOL Aceh dan Nora dari AJNN.net juga dipaksa oleh polwan untuk menghapus rekaman aparat yang memukul mundur paksa massa aksi.

Untuk itu KKJ Aceh mengutuk setiap perbuatan yang mengarah kepada kekerasan jurnalistik, seperti mengintimidasi, memaksa menghapus produk jurnalistik, dan merampas alat kerja, atau aksi-aksi lain yang bertentangan dengan spirit, nilai-nilai, serta prinsip dari kemerdekaan pers.

"Kepolisian agar segera memulai serangkaian proses hukum, termasuk mendata siapa saja aparat keamanan yang terlibat atas tindak kekerasan terhadap jurnalis saat meliput aksi penolakan Pergub JKA, mengingat peristiwa ini merupakan delik umum yang diatur jelas dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata Rino.

Polisi dalami kekerasan ke wartawan

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Andi Kirana menindaklanjuti terkait adanya laporan kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi saat aksi unjukrasa di Kantor Gubernur Aceh.

Andi mengatakan sudah bertemu dan mendengar dari jurnalis yang jadi korban intimidasi tersebut.

"Kami berkomitmen menindaklanjuti terkait peristiwa tersebut. Dari ketiga jurnalis telah kami dengarkan apa yang dialaminya saat aksi unjukrasa penolakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA di Kantor Gubernur Aceh," kata Andi usai melakukan pertemuan dengan KKJ Aceh, Jumat (15/5).

Andi meminta maaf apa yang dialami oleh jurnalis. Menurutnya, situasi saat itu tidak terkendali lagi saat aksi sudah mulai ricuh.

"Terkait yang diduga yang dilakukan oleh oknum polwan, walaupun dalam hal ini pihak wartawan tidak menjelaskan identitas secara jelas, dan saya berjanji akan menindaklanjuti disamping itu akan mengevaluasi kembali," katanya.

Andi mengklaim juga telah mengeluarkan petunjuk dan arahan kepada seluruh personel untuk tidak melakukan intimidasi apapun terhadap peliput berita seperti wartawan maupun humas instansi atau lembaga dalam mengambil gambar saat unjuk rasa.

"Jukrah telah kami terbitkan agar seluruh personel Polresta Banda Aceh memahami kinerja rekan - rekan media," ujarnya.

Aksi ricuh pada Rabu 13 Mei

Demonstrasi yang digelar Aliansi Rakyat Aceh (ARA) di depan Kantor Gubernur Aceh, Rabu (13/5), berujung ricuh setelah massa berupaya menerobos masuk untuk menuntut pencabutan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Massa menilai pergub tersebut bertentangan dengan Qanun JKA serta merugikan masyarakat karena dinilai membatasi akses layanan kesehatan gratis yang selama ini berjalan bagi seluruh warga Aceh.

Kericuhan pecah saat demonstran mencoba menembus barikade aparat kepolisian dan Satpol PP yang berjaga di pintu masuk kantor gubernur. Aksi saling dorong tak terhindarkan, disusul lemparan botol air mineral ke arah petugas.

Polisi kemudian mengerahkan water cannon untuk memukul mundur massa dari gerbang utama. Namun demonstran tetap bertahan di area depan kantor gubernur dan melanjutkan orasi menolak kebijakan tersebut.

Situasi kembali memanas selepas pukul 18.00 WIB ketika massa menolak membubarkan diri. Aparat kepolisian akhirnya menembakkan gas air mata untuk membubarkan paksa aksi.

Hingga sekitar pukul 19:40 WIB, massa bertahan di luar gerbang kantor gubernur sambil melakukan perlawanan dengan melempar batu ke arah petugas. Sejumlah demonstran terlihat diamankan dan dibawa ke lobi kantor gubernur.

Ambulans terlihat hilir mudik mengevakuasi peserta aksi yang pingsan akibat paparan gas air mata.

Kericuhan kembali pecah sekitar pukul 20.10 WIB ketika aparat melakukan pembubaran lanjutan dan sweeping di sekitar lokasi. Dalam proses tersebut, lebih banyak pendemo yang diamankan.

Koordinator aksi, Aulia Habibi menegaskan demonstrasi dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan yang dianggap menghapus prinsip perlindungan kesehatan menyeluruh bagi rakyat Aceh.

"Masyarakat sudah menentang. Kami meminta Pergub bermasalah itu dicabut," kata Aulia.

Ia menyebut kemarahan massa dipicu absennya Gubernur maupun Wakil Gubernur Aceh yang tidak menemui langsung demonstran untuk menjelaskan alasan penerbitan pergub tersebut.

Menurut Aulia, penerapan sistem desil dalam kebijakan baru justru membuat banyak warga miskin kehilangan akses berobat gratis akibat persoalan data yang dinilai tidak sinkron.

"Ada warga miskin masuk desil 8, sehingga biaya kesehatannya tidak ditanggung pemerintah sejak pergub ini berlaku. Ini aneh dan datanya amburadul," ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem telah memerintahkan seluruh jajaran pemerintah untuk menerima seluruh masukan masyarakat sebagai bahan evaluasi terhadap Pergub JKA.

"Beliau juga sudah mendapat masukan dari para ulama. Kami diinstruksikan menampung semua aspirasi masyarakat, termasuk dari para mahasiswa," kata Nurlis.

Menurut dia, gubernur mengapresiasi seluruh kritik dan saran yang disampaikan demi kepentingan rakyat Aceh.

Pemerintah Aceh menyatakan aspirasi mahasiswa dan masyarakat akan menjadi salah satu pertimbangan penting dalam evaluasi kebijakan JKA ke depan.

(fra/dra/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Asia Sport| Info Olahraga | Daily News | |