Jakarta, CNN Indonesia --
Jasad pria berinisial AN (47) yang diduga dibunuh anak-anaknya ditemukan di hutan Kampung Baru, Dusun Aitiris B, Desa Meotroi, Kecamatan Laenmanen, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa (12/5).
Ketiga anak yang diduga terlibat dalam pembunuhan itu meliputi YDA (27), ADN (18), dan AN (17). YDA berstatus sebagai anak tiri, sedangkan ADN dan AN sebagai anak kandung.
"Para pelaku merupakan anak tiri dan anak kandung dari korban. Semuanya sudah kami amankan di Polres Malaka," ujar Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Dominggus Duran mengutip Detik, Sabtu (16/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dominggus menyampaikan pembunuhan itu bermula saat Antonius baru datang dari Malaysia pada Selasa (28/4). Saat tiba, ia bertengkar dan mengucapkan kata tak senonoh terhadap istrinya, Leonarda Belak.
YDA tak terima, ia pun menegur AN atas hal itu. Setelahnya, AN memukul YDA, hingga keduanya terlibat aksi saling pukul. Setelahnya, mereka bubar dan AN pergi meninggalkan rumah.
Keesokan harinya, sekitar Pukul 01.00 WITA, AN pulang kembali ke rumah. Saat tiba, ia terlibat kembali cekcok dengan YDA.
Dalam perkelahian itu, YDA melempar Antonius dengan balok dan mengenai bagian lehernya hingga jatuh tersungkur.
Saat terjatuh, ADN pun ikut menendang AN lalu mereka turut menganiaya Antonius hingga pingsan.
Selanjutnya, mereka menggotong tubuh Antonius ke belakang rumah yang berjarak sekitar 500 meter untuk dikuburkan.
"Jadi mereka bawa sama-sama ke belakang rumah yang ada kali mati. Niatnya bawa parang dan linggis untuk mengubur korban," ucap Dominggus.
Namun, saat tiba di kali mati, YDA sadar ayah tirinya masih bernyawa. Ia pun langsung mengambil parang lalu menggorok leher Antonius sebanyak dua kali hingga tak bernyawa.
Saat Antonius dipastikan sudah meninggal, ketiga anaknya itu langsung menggali lubang untuk menguburnya.
Setelahnya, kasus itu pun terungkap usai warga melakukan pencarian di sekitar lokasi.
Dominggus menjelaskan dalam kasus ini YDA dan ADN berperan menganiaya AN dengan balok lalu memukul dan menendangnya hingga pingsan. Selain itu, YDA juga berperan menggorok leher Antonius saat dibawa untuk dikuburkan.
Sementara, AN diduga berperan dengan turut membantu kedua kakaknya, bersama-sama menggotong Antonius untuk dikuburkan dan menggali kuburan.
"Makanya anak bungsunya itu (AN) kami kenakan turut serta karena dia cuman ikut gali kuburan saja," ucap dia.
Buntut tindakannya ini, YDA dan ADN ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) dan (2) jo Pasal 20 huruf c KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara AN masih dalam proses penyidikan. Saat ini, polisi masih berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan Kupang untuk pendampingan.
(mnf/sfr)
Add
as a preferred source on Google

2 hours ago
4

















































