Jakarta, CNN Indonesia --
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) memperlihatkan sejumlah barang bukti sitaan dari mantan honorer Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan, dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (8/9).
Barang bukti yang ditampilkan jaksa dan dikonfirmasi kepada Ridwan meliputi mobil Honda BRV, mobil Range Rover, sejumlah tas mewah berbagai merek, hingga gelang berlian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini?" tanya jaksa mengonfirmasi barang bukti kepada Ridwan di muka persidangan, Selasa (8/9).
"Betul," jawab Ridwan.
"Sudah disita ya?" timpal jaksa.
"Iya, saya kembalikan," tutur Ridwan.
"Uang untuk membeli bersumber dari mana? Apakah dari percepatan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus)?" lanjut jaksa.
"Sepertinya," kata Ridwan.
Dalam persidangan ini, Ridwan juga membenarkan telah menerima uang dari sejumlah PIHK untuk percepatan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Kata dia, uang tersebut telah dikembalikan kepada PIHK.
Ridwan dihadirkan jaksa KPK untuk empat orang Terdakwa, yakni mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Selain Ridwan, ada tiga saksi lain yang juga dihadirkan jaksa. Mereka ialah Kasi Pendaftaran Haji Khusus tahun 2014-2020, Abdul Muhyi; Nila Adulitya Devi (swasta); dan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar).
Angka kerugian negara dalam perkara ini sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Kasus ini diduga juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 PIHK.
(ryn/wis)

4 hours ago
4

















































