Jakarta, CNN Indonesia --
Kortas Tipidkor Polri mengaku telah memeriksa total sembilan orang saksi terkait kasus dugaan korupsi lahan seluas 230.450 meter milik Kementerian ATR/BPN di wilayah Bali yang ditaksir mencapai Rp4,8 triliun.
Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Indra Lutrianto Amstono mengatakan saksi yang diperiksa berasal pegawai ATR/BPN dan Kantor BPN Bali.
Selain itu, Indra mengatakan penyidik juga turut memeriksa saksi dari PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD) selaku pihak yang menguasai lahan serta PT Telehouse selaku pihak yang berkaitan dengan menara telekomunikasi di lokasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi yang berasal dari Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Bali, PT MSD, dan PT Telehouse," ujarnya kepada wartawan, Kamis (17/9).
Indra mengatakan pemeriksaan dilakukan lantaran pihaknya tengah mendalami dugaan penggunaan dokumen internal BPN serta proses tukar-menukar atau ruislag yang seolah-olah telah selesai.
Padahal ia menyebut kewajiban aset pengganti berupa pembangunan Gedung BPN oleh PT MSD sampai saat ini belum dipenuhi. Ia bahkan mengatakan belum ada lahan yang disiapkan sebagai lokasi pembangunan Gedung BPN.
"Selain perbuatan pihak swasta, penyidik mendalami dugaan pembiaran dan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak terkait di lingkungan BPN," tuturnya.
"Termasuk proses penetapan pemenang, tidak dicairkan jaminan pelaksanaan, serta tidak dilakukan pengamanan fisik terhadap aset negara," imbuhnya.
Sebelumnya Kortas Tipidkor Polri tengah mengusut kasus korupsi tanah seluas 230.450 meter milik Kementerian ATR/BPN di wilayah Bali yang ditaksir mencapai Rp4,8 triliun.
Indra menjelaskan kasus ini bermula dari adanya proses tukar-menukar atau ruislag antara BPN dengan PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD) terkait lahan yang berada di Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Dalam proses ruislag tersebut, Indra mengatakan PT MSD telah ditetapkan sebagai pemenang lelang tanah. Akan tetapi, PT MSD sampai saat ini tidak kunjung melakukan kewajibannya untuk membangun Gedung BPN Bali.
Padahal, Indra mengatakan PT MSD telah menguasai secara fisik tanah milik negara itu. Ia mengatakan penyidik juga menemukan aksi pemagaran, pemasangan papan hingga pembangunan pos jaga.
Akibat perbuatan PT MSD itu, Indra mengatakan negara tidak dapat memanfaatkan aset tanah tersebut sejak tahun 2014. Di sisi lain, ia mengatakan PT MSD justru melakukan gugatan perdata terhadap negara sebagai dasar untuk penguasaan tanah tersebut.
"Berdasarkan appraisal dengan mempertimbangkan nilai premium lahan karena berada di kawasan pariwisata serta potensinya untuk pengembangan kepariwisataan maupun hunian modern, nilai aset tersebut bahkan dapat mencapai sekitar Rp4,8 triliun," tegasnya.
(tfq/isn)

4 hours ago
4















































