MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU APBN 2026 Terkait MBG

7 hours ago 8

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026, Rabu (16/9).

Putusan yang tertuang dalam perkara nomor 100/PUU- XXIV/2026 itu sebelumnya dilayangkan sejumlah pihak, seperti mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas, MBG Watch, dan koalisi masyarakat sipil. Para pemohon mengaitkan gugatan mereka dengan kasus-kasus yang ditimbulkan akibat anggaran MBG.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK dalam amar putusannya, antara lain meminta agar perubahan anggaran dalam APBN 2026 tak bisa hanya melalui Peraturan Presiden (Perpres), melainkan harus lewat persetujuan DPR.

Menurut Suhartoyo, Pasal 8 ayat (5) UU APBN 2026, yang mengatur perubahan APBN terhadap belanja dan fungsinya, harus melalui persetujuan DPR. Pasal tersebut berbunyi:

"Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi, Fungsi, dan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UU ini sesuai dengan nota keuangan, dan apabila ada perubahan diatur dengan Perpres".

Sementara, MK menafsirkannya menjadi:

"Menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun 2026 tidak bertentangan dengan UUD Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang frasa 'dan apabila ada perubahan' dimaknai 'dan apabila ada perubahan yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi maka perubahan dimaksud dengan persetujuan DPR'," kata Suhartoyo.

Selain memperkuat kewenangan DPR, ada dua poin krusial lain dalam putusan MK. Pertama, putusan MK terhadap Pasal 14 ayat 1 huruf b UU APBN 2026, yang meminta agar dana insentif desa tak bisa dialihfungsikan sepihak untuk program prioritas pemerintah yang lain, termasuk MBG.

Kedua, putusan MK terhadap Pasal 29 Ayat (1), yang meminta kebijakan pemerintah terkait APBN untuk yang mengancam ekonomi nasional maupun stabilitas sistem keuangan wajib mendapatkan persetujuan DPR.

Namun, terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion oleh Hakim Daniel Yusmic. Dia menilai permohonan pemohon dalam perkara tersebut mesti ditolak sepenuhnya. Menurut Daniel, karakteristik UU APBN berbeda dengan non-APBN.

Para pemohon dalam gugatan sebelumnya menyoroti pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan membawa bukti 138 aduan masyarakat terkait program tersebut. Aduan berisi dugaan ketidaksesuaian anggaran harian hingga keluhan makanan tidak layak konsumsi.

Pemohon menguji tujuh pasal dalam UU APBN 2026, yakni Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (4), Pasal 14 ayat (1) huruf b, Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 29 ayat (1) UU APBN 2026.

Mereka menuntut tafsir bersyarat yang mewajibkan meaningful participation, serta larangan bagi pemerintah untuk memotong anggaran pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial sepihak demi stabilitas ekonomi tanpa persetujuan DPR.

Salah satu dalil yang diajukan pemohon, dalam hal ini Busyro Muqoddas, mengungkap bahwa telah menerima aduan masyarakat terkait pelaksanaan MBG, baik mengenai kualitas pelaksanaan, alokasi anggaran, maupun dampaknya terhadap pembiayaan sektor pendidikan.

"Aduan tersebut memperlihatkan adanya kerugian nyata yang dialami masyarakat dan menjadi basis kepentingan hukum Pemohon IV dalam mengajukan permohonan a quo," demikian tertulis dalam risalah putusan MK.

Disebut juga bahwa pemohon IV juga memiliki kepentingan hukum untuk menjaga agar penggunaan APBN tetap sejalan dengan prinsip konstitusional, khususnya asas keterbukaan, akuntabilitas, dan prioritas anggaran pendidikan.

(thr/dal)

Read Entire Article
Asia Sport| Info Olahraga | Daily News | |