Pekerja menyelesaikan pembuatan tas di Desa Kadugenep, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (10/12/2024). Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebut sejumlah kriteria penghapusan utang UMKM di antaranya pelaku UMKM yang terdampak bencana alam sehingga tidak dapat membayarkan utangnya, total utang tidak lebih dari Rp300 juta untuk pelaku perorangan dan Rp500 juta untuk institusi, serta diberikan kepada debitur di himpunan bank-bank milik negara (Himbara). ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/Spt.
Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah besar untuk membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia dengan memutuskan untuk menghapus kredit macet.
Kebijakan ini dibuat untuk meringankan beban para pelaku UMKM yang selama ini kesulitan bangkit akibat terjerat utang.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa program ini akan dimulai secara bertahap pada pekan kedua Januari 2025. Pada tahap awal, sebanyak 67 ribu pelaku UMKM akan dibantu dengan penghapusan utang senilai Rp2,4 triliun. Total nilai kredit macet yang akan dihapuskan pemerintah mencapai Rp14 triliun untuk satu juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia.
Program ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024. Tujuannya adalah memberikan kesempatan baru bagi pelaku UMKM untuk memperbaiki kondisi usaha mereka. Dengan dihapusnya utang, UMKM diharapkan bisa kembali mendapatkan akses pendanaan dan menjalankan usaha tanpa tekanan.
Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua utang UMKM dapat dihapuskan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024. Penghapusan piutang yang dimaksud dalam peraturan ini meliputi dua hal utama:
1. Penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet pada bank, lembaga keuangan non-bank, dan badan usaha milik negara terhadap pelaku UMKM.
2. Penghapusan piutang negara macet, baik secara bersyarat maupun secara mutlak, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yang bertugas sebagai Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), memandang PP ini sebagai langkah strategis untuk menyelesaikan berkas-berkas piutang yang telah lama tertunda. Dalam pasal 12 peraturan tersebut, penghapusan piutang negara yang menjadi tanggung jawab KPKNL harus memenuhi kriteria berikut:
- Piutang dana bergulir yang disalurkan oleh satuan kerja dengan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) untuk penguatan modal usaha UMKM, termasuk koperasi yang menyalurkan pembiayaan kepada UMKM.
- Nilai piutang pokok yang dapat dihapuskan tidak lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) per penanggung utang.
Meski memenuhi kriteria, dana bergulir ini tidak langsung dapat dihapuskan. Piutang yang telah diserahkan kepada KPKNL harus terlebih dahulu diurus secara optimal dan dinyatakan sebagai Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) oleh PUPN. Proses menuju penghapusan mutlak dilakukan secara bertahap sebagai berikut:
- Dari PSBDT ke penghapusan bersyarat, dengan tenggat waktu paling lambat tiga bulan.
- Dari penghapusan bersyarat ke penghapusan mutlak,�yang dapat dilakukan paling cepat tiga bulan setelah Keputusan Penghapusan Secara Bersyarat ditetapkan dan paling lama hingga berakhirnya pemberlakuan PP ini.
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menargetkan bahwa seluruh proses penghapusan piutang macet UMKM akan selesai pada April 2025. Kebijakan ini memberikan percepatan yang signifikan dibandingkan dengan aturan penghapusan piutang sebelumnya, di mana penghapusan mutlak baru dapat dilakukan setelah dua tahun sejak keputusan penghapusan bersyarat ditetapkan.