Tambang Emas Disegel Warga, Bumi Resources Minerals (BRMS) Buka Suara

1 week ago 17
Profil PT Citra Palu Minerals. (Dok. PT Citra Palu Minerals)

Emiten grup Bakrie PT Bumi Resources Minerals Tbk. (BRMS) buka suara terkait penyegelan kantor operasional anak usahanya, PT Citra Palu Minerals (CPM) akibat demonstrasi yang dilakukan masyarakat.

Melalui keterbukaan informasi, manajemen perusahaan tambang emas tersebut membenarkan adanya aksi tersebut pada 10 Februari 2025. Saat itu, sekelompok warga yang mengatasnamakan Front Pemuda Kaili menyampaikan protes terhadap aktivitas pertambangan CPM.

Masyarakat menyoroti potensi dampak lingkungan dari kegiatan tambang yang dilakukan CPM di Blok Poboya, Palu, Sulawesi Tengah. Mereka menduga bahwa operasi pertambangan tersebut dapat merusak ekosistem sungai, menyebabkan penurunan muka tanah, dan berisiko tinggi karena berada di kawasan rawan gempa.

Menanggapi hal itu, perwakilan CPM menegaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan telah mengantongi izin resmi dari pemerintah. Perseroan juga memastikan bahwa operasional tambang dijalankan sesuai dengan prinsip good mining practices dan standar kepatuhan yang ketat.

“Seluruh rangkaian kegiatan pertambangan berikut pengolahan yang dilakukan CPM dilaksanakan berdasarkan studi-studi yang lengkap dan dijalankan oleh tenaga ahli dan peralatan berteknologi terkini sehingga seluruh dampak kegiatan dapat diturunkan serendah mungkin atau bahkan dihilangkan,” ungkap perseroan sebagaimana dikutip pada Rabu, (12/2/2025).

CPM telah memperoleh berbagai perizinan utama, termasuk Kontrak Karya, Persetujuan Peningkatan ke Tahap Operasi Produksi, serta izin lingkungan berdasarkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Perusahaan juga memiliki izin khusus untuk penggunaan bahan peledak dan aktivitas peledakan di tambang bawah tanah.

Perseroan menegaskan bahwa analisis dampak lingkungan telah dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. CPM telah mendapatkan persetujuan lingkungan hidup dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Keputusan Menteri Nomor SK.1294/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2023.

Manajemen pun mengklaim, kontrak Karya CPM untuk Blok Poboya berlaku hingga 3 Desember 2050, setelah mendapatkan Persetujuan Peningkatan Tahap Operasi Produksi pada 14 November 2017. Kontrak tersebut mencakup masa konstruksi selama tiga tahun serta masa operasi produksi selama 30 tahun.

Saat ini, diketahui, anak usaha BRMS tersebut menerapkan metode tambang terbuka (open pit) dalam kegiatan operasionalnya. Selain itu, perusahaan tengah mempersiapkan tambang bawah tanah (underground mine) dengan membangun akses berupa box cut dan portal untuk terowongan menuju lokasi bijih.

Read Entire Article
Asia Sport| Info Olahraga | Daily News | |